MK Tetap Menerima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu, Ini Penjelasan Ketua MK

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak perkara. Karena itu menurut Ketua MK Suhartoyo, mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meski didaftarkan lewat batas waktu.

    “Kami tidak boleh menolak perkara,” kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12) malam.

    Baca juga:Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

    Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

    “Prinsipnya ‘kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” katanya seperti dikutip Antara.

    Ia mengatakan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

    “Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu,” terang Suhartoyo.

    Ketua MK pun menyebut Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu.

    Baca Juga :   VIRAL! Mobil Urang Banua Plat DA Taklukkan Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik, Netizen Heboh!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI