BANJARMASIN, WARTABANJAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 211 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024.
BACA JUGA:Ini Delapan Tersangka Saksikan Pemusnahan BB Narkoba di Polres Banjarbaru
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banjarmasin, Dr. Indah Laila SH MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH MH.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diselesaikan dalam periode September hingga Desember 2024. Berikut daftar barbuk yang dimusnahkan:
Narkotika: Sabu 47,02 gram, ekstasi 1.214 butir, ganja 1 gram, dan zenit/karisoprodol 20.682 butir.
Obat Terlarang: Obat daftar G sebanyak 300 butir.
Miras dan Barang Ilegal: 45 botol miras, 949 pot kosmetik ilegal, dan 5.099 sachet jamu ilegal.
Lainnya: 25 bilah senjata tajam, 857 karung pupuk ilegal, 164 unit handphone, timbangan, dan senapan laras panjang.
Metode Pemusnahan yang Aman
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur aman dan teliti:
Narkotika diblender bersama cairan deterjen.
Obat-obatan terlarang dibakar dalam tong khusus.
Handphone, senjata tajam, dan senapan dihancurkan menggunakan mesin gerinda dan palu.
Komitmen Kejari Banjarmasin dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejari Banjarmasin, Dr. Indah Laila, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari langkah tegas Kejari untuk memutus peredaran barang terlarang yang merusak masyarakat.