WARTABANJAR.COM – Pengemudi ojek online (ojol) akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini seperti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Skema penerima BBM bersubsidi diduga tak memasukkan ojol. Meski saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.
Baca Juga
Wafat Mendadak, Kepala BPBD Kalsel Dimakamkan di Sungai Sipai
Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga.
Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.
Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator.
Menurut survei terbaru, per bulan, rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 3,5 juta, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.