Roy Rizali Anwar Keluarkan Edaran Tunda ASN ke Luar Daerah, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan kebijakan membatasi secara ketat pergerakan ASN antar daerah, lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.

    Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan dan penanganan covid 19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

    Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir terdapat lima provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen yaitu, DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen). Serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

    Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah seperti Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

    Kemudian, membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi atau zona merah, melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI