Jawab Persoalan, Guru Berstatus PPPK Bakal Ditempatkan di Sekolah Swasta

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Berbagai fenomena dan keluhan muncul pada sekolah-sekolah swasta terkait pembiayaan, gaji pendidik, dan lain-lain. Menanggapi sejumlah persoalan sekolah swasta tersebut, sejumlah terobosan bakal diterapkan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pengangkatan guru dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan berjalan baik.

    Baca juga:Mendikdasmen Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendidikan Karakter, Begini Maksudnya:

    Sebagian guru PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pendidik, termasuk soal anggaran sekolah.

    Hal tersebut diungkapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat berkunjung di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) pada Sabtu (16/11). Dia mengatakan, pengangkatan guru PPPK masih dibutuhkan untuk memastikan pendidikan berjalan dengan baik serta menyejahterakan guru. 

    Abdul Mu’ti menyebut, masih banyak ditemukan pengangkatan guru PPPK yang ditempatkan di sekolah negeri justru membuat sekolah swasta mengalami kekurangan tenaga pendidik. 

    Abdul Mu’ti yang juga sekretaris umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pengangkatan guru PPPK di sekolah swasta saat ini hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan dari yayasan di sekolah. 

    Menurutnya, pengangkatan guru PPPK yang bertugas di sekolah swasta tergantung pada aturan baru yang diterbitkan presiden berdasarkan aspirasi masyarakat.

    “Mudah-mudahan ada aturan baru yang diterbitkan oleh presiden sebagai pemenuhan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

    Baca juga:Harga Tiket Pesawat Belum Dipastikan Turun Dalam Waktu Dekat, Begini Penjelasan Kemenhub

    Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyinggung soal undang-undang perlindungan guru. Undang-undang ini diperlukan  untuk melindungi tenaga pendidik selama bekerja.

    Saat ini, guru mudah dikriminalisasi ketika memberikan teguran atau hukuman kepada siswa.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Warga 6 Desa Dekat Gunung Lewotobi Laki-laki Bakal Direlokasi, BNPB Kumpulkan Kades

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI