WARTABANJAR.COM, NATUNA – Aksi Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ini cukup ironis. Firdaus (37) Kepala Kantor Pos di Natuna itu ditangkap polisi lantaran diduga korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 448 juta.
Parahnya, uang BLT hak warga tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Firdaus hanya bisa meratapi kesalahannya saat ditangkap dan digiring petugas kepolisan dari Polres Natuna. Tersangka ditangkap polisi atas laporan masyarakat.
Baca juga:Bandar Judi Online HE Ungkap Setoran ke Pegawai Kemenkomidigi Tiap Situs Rp 24 Juta Per Bulan
Kasi Humas Polres Natuna Menurut Aipda David Arviad menuturkan terungkapnya kasus ini berawal kejadian saat Kementerian Sosial menyalurkan dana BLT ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Kemudian bagian administrasi dan umum perusahaan BUMN itu menyalurkan ke PT Pos Indonesia Cabang Sedanau Natuna sebesar Rp 911,4 juta.
“Tersangka langsung menarik uang sebesar Rp 448,3 Juta untuk bermain judi online dan keperluan pribadi”.
“Padahal uang BLT itu akan disalurkan untuk 409 orang penerima manfaat dan pahlawan ekonomi nusantara (Pena),” tutur Aipda David, Rabu (13/11) seperti dikutip Beritasatu.com.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp 30 juta, satu unit telepon genggam dan dokumen lainnya.
Baca juga:Bandar Judi Online keris123 juga Agen Setoran ke Kemenkominfo Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(pwk)
Editor:purwoko