Aliran Sesat, MUI Kabupaten Banjar Larang Kajian Fansuri Rahman di Kertak Hanyar

    WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi terkait dengan adanya laporan aliran menyimpang Fansuri Rahman di wilayah Kabupaten Banjar.

    Rapat koordinasi dilaksanakan di Gedung Islamic Center tepatnya di Jalan A Yani Km 37.5 Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Senin (11/11/2024).

    Ketua MUI Kabupaten Banjar Dr KH Muhammad Husin, M.Ag memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh pengurus MUI Kabupaten Banjar, Ketua NU Kabupaten Banjar dan Muspika Kecamatan Kertak Hanyar.

    Baca Juga

    Data Terbaru Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang 

    Dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa kajian dari Fansuri Rahman yang masih dilaksanakan di Kertak Hanyar agar dihentikan.

    Apabila Fansuri Rahman masih melaksanakan kajian maka dimohon kepada TNI / POLRI agar segera menindaklanjuti.

    Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Aulya Syafi’i yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi MUI menyampaikan dengan adanya hasil pertemuan dengan MUI Kabupaten
    Banjar, nantinya pihak Polsek Kertak Hanyar akan bekerjasama dengan Forkopimcam
    Kecamatan Kertak Hanyar akan menindaklanjuti permasalahan tersebut terkait pengajian Fansuri Rahman.

    Seperti diketahui ajaran Fansuri Rahman sudah dinyatakan menyalahi akidah Ahlussunah wal Jamaah oleh MUI Pusat.

    “Hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan keresahan di masyarakat dan siskamtibmas di Wilkum Polsek Kertak Hanyar tetap dalam keadaan kondusif.” (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Fahrul, Pengedar Sabu di Alalak Utara Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI