Penghapusan Kredit Macet Petani hingga UMKM Bisa Cakup 600.000 Warga, Begini Kriterianya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, landasan hukum terkait penghapusan kredit macet berpotensi membantu 600.000 UMKM, petani, hingga nelayan untuk mengembangkan usahanya.

    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.

    Baca juga:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan Sekolah Pertanian – Peternakan

    “Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600.000 orang yang bisa di-cover oleh program ini (penghapusan kredit macet). Artinya ada 600.000 masyarakat kecil, ada 600.000 keluarga yang akan terbebas,” kata Hasan di Bogor, Kamis (7/11/2024) dilansir Antara.

    Hasan menyebutkan, hadirnya kebijakan ini ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

    Secara khusus, kebijakan ini menyasar nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara) dan telah melewati masa jatuh tempo lebih 10 tahun.

    “Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi utangnya, tetapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang,” kata Hasan.

    Dengan penghapusan piutang tersebut, kata dia, diharapkan para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI