WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja untuk menyelidiki aliran uang dari para pegawai Kementerian Kominfo dan Digital (Komdigi), terutama mereka yang terlibat judi online.
Pihak PPATK mengungkap modus pencucian uang yang dipakai para pelaku kasus judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggunakan sistem valas.
Baca juga:Giliran Akun Influencer Diblokir Kemkomdigi Berantas Judi Online
Dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiawandana, para pelaku yakni pegawai Komdigi menggunakan valuta mata uang asing atau valas dalam pembayaran. Metode tersebut dipakai untuk memutus transaksi aliran dana judi online.
“Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi,” ujar Ivan saat dihubungi Kamis (7/11).
Ivan menyebut, saat ini pihaknya menyelidiki transaksi valas di lingkungan pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online.
“Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yangg diduga terlibat,” katanya.
Baca juga:Pegawai Kementerian Komdigi Terima Setoran Judi Online Secara Tunai
Nantinya, apabila hasil tersebut sudah lengkap maka pihaknya bakal menyerahkannya ke Polri.
“Beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi yang nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait,” kata dia. (pwk)
Editor: purwoko