Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap di Surabaya

     

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

    Penangkapan terhadap Ronald Tannur berkaitan dengan kasus yang kini tengah meberjalan, baik terkait dugaan suap terhadap hakim, hingga putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

    Baca juga:Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Kejagung dan MA

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penangkapan dilakukan di rumah Ronald Tannur di Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

    “Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli saat dikonfirmasi.

    Harli tidak memerinci alasan penangkapan secara detail. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung (MA).

    Setelah ditangkap, Ronald Tannur langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

    “Yang bersangkutan sudah berada di Kejati Jatim. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA terkait kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Ronald Tannur.

    Kejagung juga menyita sejumlah uang pecahan dan juga emas batangan yang nilainya hampir Rp 1 triliun saat menangkap tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hingga makelar kasus di MA, Zarof Ricar.(pwk)

    Baca Juga :   Dua Wilayah Kalsel Status Waspada, Hujan Merata di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI