WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami kasus dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah hakim, termasuk kasus kasasi yang dilakukannya.
“KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (26/10/2024).
Untuk mendalami perkara tersebut, KY akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pendalaman kasus tersebut. Apalagi terdapat catatan keuangan yang ditemukan penyidik Kejagung adanya aliran dana ke sejumlah hakim.
Saat ini, lanjut Fajar, publik tengah menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Dengan demikian, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Heboh Erick Thohir Genggam Tangan Mayor Teddy, Banyak Komentar ‘Striker Baru’
KY mendorong ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh hakim dan aparat pengadilan.
Kasus Ronald Tannur pun sudah bergulir hingga tingkat Kasasi di MA. Majelis Hakim kemudian membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald.
Meski batal bebas, putusan kasasi ini juga menjadi perhatian. Hakim MA memilih untuk menggunakan dakwaan kedua yang lebih ringan yaitu Pasal 153 ayat (3), penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.