BI Bebaskan Tarif QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500.000

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan  untuk menerapkan  merchant discount rate (MDR) sebesar 0% dalam transaksi yang menggunakan quick response Indonesian standard (QRIS)  dengan transaksi hingga Rp 500.000.

    Dalam hal ini bila transaksi di atas Rp 500.000 baru dikenakan biaya merchant.

    “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur Oktober 2024 di gedung Thamrin, BI pada Rabu (16/10/2024).

    Baca juga:DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Buntut Kabinet Gemuk Pemerintahan Mendatang

    MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Adapun transaksi QRIS tumbuh sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III 2024.

    Transaksi tersebut melibatkan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

    Transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 29,11% (yoy) mencapai 4.001,11 juta transaksi sedangkan transaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43% (yoy).

    “Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada kuartal III 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal,” kata Perry.

    Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, transaksi QRIS terus meningkat dan sudah menjadi bantalan dari pertumbuhan  konsumsi rumah tangga.

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI