Keuangan ‘Morat-Marit’, Inspektorat Banjarmasin Boyong Kepala SKPD Ke Malang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin menerbitkan Instruksi Pembatasan Belanja yang bersumber dari APBD, tidak terkecuali seluruh jenis belanja operasional dan belanja modal. Inspektorat Banjarmasin mengajak Kepala SKPD mengikuti kegiatan pembekalan anti korupsi di Malang selama dua hari yakni Kamis (17/10) dan Jumat (18/10).

    Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut penguatan anti korupsi, mengingat Banjarmasin akan ditunjuk kota percontohan anti korupsi.

    “Jumlah yang berangkat 40 orang saja, semua Kepala SKPD di Pemko Banjarmasin agar punya komitmen. Narasumbernya ada dari KPK, ESQ karena kegiatannya penguatan mental,” katanya.

    Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Sosial ini menyampaikan, kegiatan selama dua hari di Malang itu pihaknya sudah bekoordinasi dengan KPK. Lembaga penyelenggara yang digandeng Inspektorat Kota Banjarmasin dari Universitas Brawijaya.

    Setiap peserta dikenakan biaya Rp 6 juta per orang, sedangkan untuk tiket biaya masing-masing kepala SKPD.

    Disinggung apakah ada cashback dari penyelenggara untuk kegiatan tersebut, Dolly Syahbana membantahnya.

    “Tidak ada cash back, tidak berani kami terima cash back,” tegasnya.

    Kembali Dolly menegaskan, kegiatan ini merupakan program lama dan strategis, bukan jalan-jalan. Tetapi dalam rangka penguatan SKPD selaku pengguna anggaran harus betul-betul jangan tergoda dengan yang namanya korupsi.

    Kamuflase Anggaran

    Pengamat Perkotaan, Anang Rosyadi menyampaikan, apapun namanya kalau intruksi tanpa sanksi seperti halnya juga produk-produk Perda maka semua akan diabaikan.

    Baca Juga :   Fasilitasi Kajian Kemenko PMK Terkait Pemberdayaan Perempuan Desa, Bappedalitbang Banjar Tegaskan Komitmen ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI