WARTABANJAR.COM, BATOLA – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Dinansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Selasa (08/10/2024). Paripurna kali ini dalam rangka Penyampaian Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD ini merupakan tindaklanjut kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut atas kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batola tahun anggaran 2025 pada 2 Agustus 2024 lalu.
Dalam sambutannya, Dinansyah menyampaikan bahwa RAPBD 2025, merupakan rancangan APBD bermuatan struktur anggaran yang relatif sama pada KUA-PPAS untuk APBD 2025.
“Dinamika anggaran pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat, atau masih bersifat taksiran baik yang berkaitan dengan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan dana desa serta pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi,” paparnya di Kantor DPRD Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan.
Dinansyah juga sebutkan bahwa dalam rancangan yang diajukan Pemda saat ini, masih memerlukan penyesuaian baik yang mencakup perolehan anggaran pendapatan maupun penyesuaian alokasi penggunaan belanjanya.
“Spesifikasi muatan substansi perencanaan anggaran pada APBD kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025, meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan, yang ditetapkan dan diusulkan kepada dewan yang terhormat pada hari ini, selasa tanggal 8 oktober 2024, adalah dengan nilai sebesar Rp1.572.093.659.966,00,” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.