KPK Lakukan Penggeledahan di Jatim, Sudah Ditetapkan 21 Tersangka

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (3/10/2024). Penggeledahan ini diduga terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2019 sampai 2022.

    “Betul, saat ini tim sedang berada di Jawa Timur melakukan beberapa kegiatan baik itu permintaan keterangan maupun juga melakukan penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

    Baca juga:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK Naik ke Penyidikan KPK

    Asep menyebutkan, penggeledahan ini terkait upaya pemenuhan unsur pasal dalam kasus yang tengah ditangani.

    Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga punya kaitan dengan kasus korupsi dana hibah.

    “Artinya kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan maupun juga bukti-bukti yang ada. Termasuk juga ada uang, ada barang yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

    “KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Juli 2024.

    Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI