WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menggelar workshop Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melibatkan
Pelaku Usaha Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kegiatan dilaksanakan di Rattan In, Rabu (2/10/2024), dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda.
Kegiatan diikuti sebanyak 75 peserta pelaku usaha PIRT di Kota Banjarmasin.
Kadinkes mengatakan, makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus berdasarkan standar.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Miliki Pimpinan Definitif, Rival Fachruri Ingin Disiplinkan Jajarannya
Hal itu, sesuai diatur UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 111 ayat (1), menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunkana masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
“Terkait hal tersebut, apabila tidak memenuhi standar persyaratan kesehatan dan membahayakan kesehatan, tentu akan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar atau disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelas Tabiun Huda.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 pada Bidang Kesehatan – Sub Bidang Obat dan perbekalan Kesehatan, mengamanatkan bahwa pengawasan dan registrasi merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
Di sisi lain, berkewajiban juga meningkatkan daya saing produk PIRT melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang baik dan higienis.
“Diharapkan dengan adanya workshop CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik ini, dapat lebih memajukan usaha produksi PIRT ke depannya,” tutup Kadinkes Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda. (ernawati)