WARTABANJAR.COM, BEKASI – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi percetakan uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam penggerebekan itu, petugas juga menangkap delapan orang tersangka.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, para tersangka itu antara lain SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Menurutnya, tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sementara tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (12/09/2024).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Eksus (Dittipideksus) Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan pencetakan sebanyak enam kali.
Baca juga: PTGMI Kabupaten Balangan Gelar Acara Sikat Gigi Massal di SDN Paringin 2
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.