WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS (28) tersandung kasus dugaan korupsi, dan resmi ditahan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8) lalu.
MS resmi menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidaer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Belakangan diketahui, kalau MS merupakan anggota DPC HST Partai Demokrat, dan juga terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten HST.