Satlantas Polres Balangan Terapkan E-TLE, Ini Yang Wajib Dipatuhi Warga Pengguna Jalan di Balangan

    WARTABANJAR.COM PARINGIN Polres Balangan terus melakukan sosialisi Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE melalui berbagai media. Teknologi itu merupakan pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

    Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui sejumlah media. Hal itu untuk memberikan edukasi pada masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Sosialisasi E-TLE dilakukan melalui call center, media sosial, media elektronik, dan spanduk serta leaflet” ujar Kasat Lantas seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (4/9/2024).

    Saat ini, Satlantas belum memberlakukan penilangan. Pihaknya masih melakukan sosialisasi sambil menunggu arahan dari Korlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini
    dengan kabupaten lain.

    Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Tenggelam di Sungai Bawah Jembatan Faisal Jalan Sutoyo S Teluk Dalam

    Simon mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan di Balangan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya jika keluar rumah. Mereka juga diharapkan mentaati peraturan dalam berlalu-lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

    Jika himbauan itu diabaikan, mereka harus siap dengan konsekuensinya terkena penilangan otomatis E-TLE. Mekanisme E-TLE sendiri akan bekerja sebagai berikut:

    1. Foto Capture Pelanggaran

    2. Petugas Polri Melakukan Verifikasi

    3. Petugas Mengirimkan Bukti Pelanggaran

    Baca juga: Chelsea Cari Klub yang Naksir David Fofana, AEK Athens Disebut-sebut Siap Nego

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI