Gara-Gara KDRT, Gelar Akademik Bidang Hukum pun Harus Berurusan Dengan Hukum

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Gelar akademik bidang hukum tidak menjamin seseorang kebal dari hukum. Seperti yang terjadi di Surabaya, polisi mengamankan seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan MHU yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perkara KDRT.

    “Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (03/09/2024).

    Korban S yang menjadi istri tersangka melapor perkara yang melibatkan MHU.
    Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap, tersangka menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumahnya di kawasan Pakuwon City Surabaya.

    Baca juga: Inflasi di Provinsi Kalsel Dinilai Stabil dan Terkendali Karena Faktor ini

    Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya. Selain itu juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera ‘CCTV’ yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

    Namun Aris menandaskan, alat bukti pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan aksinya itu belum ditemukan. Pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

    “Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Juga :   Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Kendaraan Knalpot Brong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI