WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil tiga tahun penjara dan denda Rp5 ribu.
Vonis ini sempat menjadi pertanyaan, pasalnya kasus yang melibatkan Toni adalah korupsi di PT Timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Ternyata dalam kasus ini, Toni Tamsil terbukti melakukan obstruction of justice, yakni tindakan menghalang, mengganggu, atau menunda proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kriminal karena dapat merusak citra lembaga penegak hukum dan menghambat penegakan hukum
Toni terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.
Sebelumnya, Toni dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi,” bunyi putusan Hakim, Senin (2/9/2024).
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).
Toni pun mematikan ponselnya dan menggembok pintu Toko Mutiara miliknya saat dirinya mengetahui tokonya akan digeledah Kejagung. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi