WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keluarnya putusan MK terbaru, banyak disambut positif para pejuang demokrasi. Para praktisi tata negara juga menyambut baik karena beleid tentang aturan Pilkada itu membuka ruang kebebasan memilih bagi rakyat Indonesia.
Meski demikian masih ada sedikt kekhawatiran dari elemen masyarakat yang meragukan akan pemberlakuan putusan MK tersebut. Pasalnya, agenda politik partai-partai pun mengemuka.
Baca juga:Mahfud MD: KPU Wajib Laksanakan Putusan MK, Ini Aturan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mendengar informasi tentang rapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan DPR RI, Rabu (21/8). Menurut informasi yang diterima Ronny, rapat itu akan membahas soal beleid Pilkada 2024.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislatif (baleg) tentang revisi UU Pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/8/2024).
Ronny mewanti para wakil rakyat di Parlemen agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.
Sebab dia menduga hasil dari rapat tersebut akan kembali mengutak-atik aturan Pilkada yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan partai mengusung kepala daerah dan batas usia seorang kepala daerah.
“Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sini lah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” jelas Ronny.
Ronny berharap, rakyat Indonesia bisa mengawal jalannya terkait rapat hari ini. Jika kekhawatirannya benar, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.
“Sangat jelas putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri”.