WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 24 Agustus 2024. Pendaftaran yang bakal diumumkan itu baik dari jalur partai politik maupun independen.
“24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (29/07/2024).
Kemudian tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahapan pendaftaran itu antara lain pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rekomendasi KPU Jakarta.
Baca juga: Good Partner Dominasi Peringkat Tontonan di Asia Versi VIU, Nomor 4 di Indonesia
“Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI” tambahnya saat Coffee Morning bersama para stakeholder di kantor KPU Jakarta.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, Pilgub Jakarta sudah di depan mata. Karena itulah kegiatan coffee morning ini untuk membangun koordinasi dan saling bertukar informasi.
“120 hari kedepan pilgub DKI Jakarta akan digelar, coffee morning bersama stakeholder ini untuk membangun koordinasi serta bertukar informasi guna mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024” kata Wahyu Dinata.