Kejagung Hentikan Empat Perkara ini Dengan Restorative Justice

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan empat perkara hukum berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Asep Mulyana menyetujui penghentian perkaranya.

    Jampidum mengatakan, sebelumnya keempat perkara telah dilaksanakan gelar perkara (ekspose) secara virtual. Keempat perkara itu atas nama Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

    Lalu ada tersangka Khamim Atmaja bin Mujito (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kemudian tersangka Syah Budi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Baca juga: Ini Sosok T, Pengendali Judi Online Yang Tak Tersentuh Hukum Sejak Republik Berdiri

    Dan terakhir tersangka Surya Ginting alias Gopal dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dirinya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

    Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini setelah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

    Alasan lainnya karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

    Baca Juga :   Dua Anggota Polri Terlibat Kasus DWP Dijatuhi Sanksi Demosi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI