Hakim Perintahkan Uang Saweran SYL ke Pedangdut Nabila Nayunda Dirampas untuk Negara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aliran uang hsil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian dirampas dan akan dikembalikan ke negara.

    Perampasan ini sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. yang telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL.

    memutuskan sejumlah aliran dana Kementan agar dirampas untuk dikembalikan kepada negara sebagai penutup uang pengganti atas korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Cs.

    Hakim Anggota Tipikor, Fahzal Hendri menjabarkan aliran dana kasus korupsi Kementan.

    Di antaranya uang puluhan miliar disita KPK saat penggeledahan rumah dinas Mentan di Widya Chandra (Wildan), Jakarta Selatan pada September 2023 lalu.

    Hakim Rianto juga memaparkan sejumlah uang korupsi Kementan yang dinikmati oleh keluarga SYL, Partai NasDem hingga seorang biduan dangdut Nabila Nayunda.

    Uang itu telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK agar dikembalikan kepada negara juga.

    “Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar hakim.

    Sebelumnya, hakim menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL beserta keluarga dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.

    Majelis hakim menjadikan hal sebagai pertimbangan memberatkan hingga menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL.

    Baca Juga :   Jukung Bawa Tamu Asing Terbalik di Tanjung Benoa, Satu Korban Ditemukan Meninggal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI