WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polres Tabalong Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial SY (29), Jumat (14/6/2024) malam lalu.
SY adalah warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, SY diamankan terkait karena memiliki senjata tajam tanpa izin.
Mengutip media sosial Polres Tabalong, Kamis (11/7/2024), pelaku SY diamankan usai dilaporkan warga bahwa di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun bahwa di lingkungan mereka ada seseorang yang membuat keributan dan diduga dalam keadaan pengaruh alkohol.

Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah senjata tajam berbentuk parang yang disimpan di pinggang belakangnya, dan diakuinya bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Pelaku SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang ± 20 centimeter. (berbagai sumber)
Editor: Yayu