Ditkrimsus Polda Kalsel Masih Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Walikota Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah dinas Walikota Banjarmasin terus bergulir di Polda Kalsel.

    Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Siregar melalui Kasubdit Tipikor Polda Kalsel, AKBP Fadli mengatakan, kasus tersebut terus berproses di Polda Kalsel.

    “Kasusnya masih berproses di Polda Kalsel,” ujar AKBP Fadli, Jumat (5/7/2024)

    Informasi yang diterima, sejumlah pejabat lingkup Pemko Banjarmasin sudah dipanggil, AKBP Fadli mengatakan akan mengecek perihal tersebut.

    “Nanti saya cek lagi karena kita masih mempelajari kasus ini,” ujarnya.

    Baca Juga : Ramaikan Pilkada Kalsel Berpasangan dengan Zairullah, Harta Kekayaan Wali Kota Ibnu Sina Meningkat 67,89 Persen

    Polda Kalsel mengeluarkan surat penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel nomor B/42-3/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Agustus 2023.

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, Polda Kalsel meminta kepada Dinas PUPR Banjarmasin untuk meminjamkan copy semua dokumen yang telah dilegalisir dan semua data yang terkait dengan kegiatan pengadaan lahan pembebasan lahan pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin.

    Diketahui pembangunan rumah dinas jabatan Walikota Banjarmasin berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan dikerjakan oleh CV Maida Diva dan konsultan pengawas PT Sekta Gubah Sarana dengan waktu pelaksanaan pembangunan 150 hari kalender senilai Rp4,6 miliar lebih.

    Kemudian, rumdin tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.400 meter persegi pada 2022 lalu dibeli Pemkot Banjarmasin dengan harga Rp 31 miliar.

    Baca Juga :   DPRD Kalsel Pertanyakan Anggaran Rp 1,38 Miliar untuk Acara KPU Tanbu, 'Tanah Bumbu Bershawalat,'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI