WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari lantaran urusan syahwat sangat disayangkan sejumlah kalangan. Pimpinan DPR menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim karena terbukti melakukan perbuatan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya. DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (04/07/2024).
Dirinya menyesalkan kejadian asusila tersebut, hingga Hasyim dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU. Karena itulah Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen Komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, anggota KPU sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung Minta Bekerja Dengan Hati
“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” kata Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Seperti diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipuituskan bersalah oleh DKPP atas perbuatannya terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT. Hasyim memaksa berhubungan badan hingga merayunya bakal menikahi wanita cantik tersebut. (Sidik Purwoko)