Kejagung Sesalkan Pernyataan Pimpinan KPK ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyesalkan pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Beberapa waktu lalu Alex menyatakan, jika penyidik KPK menangkap Jaksa, Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, idealnya Alex melihat fakta terlebih dahulu di lapangan sebelum menyampaikan pernyataannya.

    “Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung, Harli Siregar seperti dikutip Wartabanjar.com  di Jakarta, Selasa (02/07/2024).

    Baca juga: Mantan Pimred Banjarmasin Post Yusran Pare Meninggal Dunia

    Padahal menurut Harli Siregar, selama ini hubungan Kejagung dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Bahkan kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejagung sehingga tidak beralasan jika pihaknya menutup pintu koordinasi dan supervisi.

    “Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” ujar Harli.

    Halri Siregar menuturkan bahwa, selama ini Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca juga: 22 Pengurus Saka Anti Narkoba Balangan Resmi Dilantik

    “Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para Jaksa yang bersidang,” pungkas Harli Siregar

    Baca Juga :   Pengembalian Mary Jane Dipuji Deplu Filipina, Ungkit Penangkapan Alice Guo

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (01/07/2024) mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

    Alexander menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

    Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Perundungan di Kemuning Banjarbaru 3 Orang di Antaranya Pasutri, Suka Nongkrong di KWK

    “Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujar Alexander.

    “Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex Marwata. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI