WARTABANJAR.COM, BARABAI-Berkeliaran di tempat umum sembari tanpa izin membawa senjata tajam (Sajam), DS (34) diamankan petugas Polres HST pada Minggu (16/6/2024) lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres HST, Kamis (20/6/2024), diketahui bahwa DS adalah seorang wiraswasta.
Berdasarkan KTP-nya, ia merupakan warga Desa Banua Jingah RT. 008 RW. 003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Mengutip media sosial Polres HST, Senin (24/6/2024), pelaku pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wita berkeliaran di kampungnya, Desa Banua Jingah tepatnya di pinggir jalan lingkar sembari membawa senjata tajam jenis pisau penusuk beserta kumpang atau sarungnya tanpa izin.







