WARTABANJAR.COM, BATULICIN-Memiliki satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram, MI kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Kamis (13/6/2024).
Penangkapan MI terjadi pada pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Provinsi Km. 168 RT. 08, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Ia ditangkap saat sedang memakai sabu tersebut di rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Satui.
“Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, pukul 00.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M.I,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
BACA JUGA: Umat Islam Gaza Rayakan Idul Adha Tanpa Hewan Kurban
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, dikutip dari laman Polres Tanah Bumbu, Rabu (19/6/2024) mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan serta pipet kaca, dan satu buah handphone merek Realme berwarna biru yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Tersangka MI beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui serta Kabupaten Tanah Bumbu pada umumnya” ungkap AKP Hardaya.