Kasus Vina Cirebon: LPSK Temukan Kendala Ini, Hotman Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menerima permohonan perlindungan saksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan.

    LPSK menemukan adanya inkonsistensi keterangan yang disampaikan 10 saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki yang memohon perlindungan.

    Ketua LPSK, Achmadi, mengungkap salah satu kendala LPSK dalam menelaah permohonan dan menyetujui perlindungan yang diajukan adalah inkonsistennya keterangan saksi.

    “Yang menjadi tantangan untuk menelaah permohonan perlindungan pertama, kasus ini perkara lama. Hal tersebut, membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui,” ujar Achmadi di Gedung LPSK, Selasa (11/6/2024).

    Kemudian, lanjut dia, terdapat ketidaksesuaian keterangan antar-saksi mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

    “Para pemohon menyampaikan keterangan berbeda-beda dan tidak bersesuaian,” ungkap Achmadi.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, menambahkan tim asesmen LPSK perlu mendalami kembali setiap keterangan yang disampaikan para saksi.

    Baca juga:Pelaku Pemerasan Ternyata Mendapatkan Video Pribadi Ria Ricis dari Sini

    Sementara itu, pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden membentuk tim pencari fakta.

    “Sekali lagi keluarga Vina setuju agar bapak presiden memenuhi rasa tuntutan keadilan dari rakyat untuk membentuk Tim Pencari Fakta,” kata Hotman Paris.⁣

    Hotman Paris juga berharap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Ekky dihentikan sementara sambil dibentuknya Tim Pencari Fakta yang netral.⁣

    “Kami tidak minta dihentikan penyidikan justru kami minta dibongkar sampai ke akar-akarnya, kalau berdasarkan penyidikan sekarang sudah pasti akhirnya satu, Pegi. Kasusnya tidak akan terbongkar lagi, terkubur sudah,” kata Hotman Paris.⁣

    Sementara saksi dan keluarga korban kasus Vina Cirebon disebut mendapat tekanan dan menerima ancaman.

    Baca Juga :   Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan G Obos

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI