Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polri: Tahap Penyelidikan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTABareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

    “Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung The Tribrata Ballroom, Senin (10/6/2024).

    Ghufron sebelumnya menyatakan telah melaporkan lebih dari satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim, namun tidak mengungkap identitas mereka.

    Baca juga: Dikaitkan dengan 4 Gadis Makan di McD Sambil Hina Anak Palestina, Begini Penjelasan SMPN 216

    “Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5).

    Laporan Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024.

    Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

    Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polri Tangkap 734 Tersangka Kasus Judi Online Selama 15 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI