WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Forum Ambin Demokrasi melakukan audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (22/5/2024).
Kedatangan forum ini, terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) No 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja oleh Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin.
Forum Ambin Demokrasi menilai, Perwali ini merugikan masyarakat.
Audiensi digelar ruang Komisi IV dihadiri pengurus Forum Ambin Demokrasi dan perwakilan mahasiswa diterima Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, didampingi anggota dari Fraksi Partai Golkar, H Syukrowardi.
Tokoh Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid, menuturkan Perwali tersebut terkesan menyalahgunakan kewenangan wali kota, karena tidak memiliki cantolan Peraturan Daerah (Perda).
“Perwali 152 itu dari diskusi yang kami lakukan, pertama secara hukum bertentangan,” ujarnya.
Semestinya, kata dia, terkait dengan tarif harus melalui Perda tidak bisa langsung Perwali.
“Nah, karena berdasarkan perwali maka ada persoalan hukum di situ,” tegasnya.
Yang kedua, lanjut Noorhalis, masalah administrasi dalam Perwali, di mana tidak ada opsional atau pilihan kepada PT Air Minum (PAM) Bandarmasih untuk menolak atau tidak setuju.
“Perwali ini tidak memberikan fungsional seluruh pelanggan PAM adalah pelanggan Perumda PALD. Sementara tidak semua pelanggan PAM mencakup jasa Perumda PALD. Nah itu secara administrasi menurut kami terjadi pelanggaran,” jelasnya.