Polsek Cempaka Gerebek Penjual Tuak di Perumahan Lukah Banua Bangkal

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Felik Harianja SH menggerebek sebuah rumah yang berada di perumahan CV Lukah Banua RT 13 RW 02, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 Wita.

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut merupakan tempat penjualan minuman keras jenis tuak.

    Penghuni rumah diketahui berinisial MW.

    Selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH bersama Unit Samapta mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata benar ditemukan minuman keras jenis Tuak sebanyak 24 bungkus, dengan kapasitas per bungkus 1 liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 24 liter, serta uang tunai hasil penjualan minuman keras jenis Tuak sebesar Rp.265 400,” jelas Kapolsek Cempaka melalui Ipda Feliks Harianja SH.

    Baca juga: Hyundai Indonesia Hadiahi Shin Tae-yong Mobil Listrik Seharga Rp4,9 Miliar

    Barang Bukti minuman keras jenis Tuak tersebut diakui oleh tersangka MW adalah sebagai barang dagangan miliknya.

    MW mengaku tuak itu didapatkannya dari hasil membeli dari seseorang yang beralamat tinggal di Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp.10.000 per liter.

    “Tersangka MW menjual kembali minuman keras jenis Tuak tersebut dengan harga eceran sebesar Rp.12.000 per liter,” ujarnya.

    Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Cempaka, guna proses hukum lebih lanjut. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI