UU Penyiaran Direvisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pers Menolaknya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tidak akan mengekang kebebasan pers di tanah air. Namun Dewan Pers menegaskan sikapnya untuk menolak revisi UU Penyiaran yang dirasa bakal mengekang kebebasan pers.

    “Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/05/2024).

    Dia pun membeberkan alasan Dewan Pers menolak keras draft RUU Penyiaran. Aturan dalam RUU Penyiaran itu, kata Ninik, bisa membatasi kinerja jurnalistik yang berkualitas.

    Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Layanan Starlink? Padahal Elon Musk Bilang Begini:

    “RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” jelas Ninik seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Tak hanya itu, proses perancangan RUU Penyiaran ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sedianya, kata Ninik, proses penyusunan draft RUU Penyiaran harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tak terlibat.

    Baca Juga :   2 Gerhana Bakal Terjadi Selama Bulan Puasa Ramadhan 1446 Hijriyah atau Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI