Tak Kantongi Izin, Bapintaan di Jalan Tjilik Riwut Dihentikan Satpol PP Kalteng

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Aktivitas warga yang melakukan penggalangan dana meminta sumbangan atau bapintaan untuk tempat ibadah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dihentikan petugas.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan sementara aktivitas penggalangan dana yang berada di jalan Cilik Riwut Km.10 Palangka Raya pada Kamis (9/5/2024).

    Penghentian bapintaan itu, lantaran pihak panitia belum mengantongi surat izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.

    Baca juga: Keterlaluan! Dua Pria Mesum Sesama Jenis di Dalam Masjid, Diduga Lakukan Oral Seks

    Petugas Satpol PP saat melakukan peninjauan di lapangan, juga menemui Ketua Yayasan Mesjid Nurul Iman yang merupakan Penanggung Jawab dari Kegiatan Penggalangan Dana, dengan tujuan untuk memastikan legalitas dari kegiatan dimaksud.

    Petugas Satpol PP mengimbau agar warga sekitar apabila ingin melakukan usaha penggalangan dana, agar mematuhi peraturan yang berlaku, seperti melengkapi surat izin dan juga salah satunya tidak melakukan aktivitas PUB di jalan raya yang dapat berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

    “Bukan tanpa maksud dan tujuan, kedatangan Satpol PP Prov. Kalteng ke lokasi penggalangan dana ini juga dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari beberapa aduan yang masuk ke Aplikasi SPAN LAPOR terkait keresahan masyarakat dengan adanya aktivitas penggalangan dana yang berada di jalan raya,” tulis Satpol PP Kalteng melalui akun resminya dikutip wartabanjar.com Selasa (14/5). (ernawati)

    Baca Juga :   Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI