Calon Independen di Pilkada Serentak 2024 Minim, Begini Alasannya Dari KPU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pilkada Serentak 2024 diyakini bakal minim bakal pasangan calon (bapaslon) independen alias perseorangan. Alasannya, jumlah bapaslon independen minim dan rata-rata belum menyerahkan syarat dukungan.

    Demikian dikatakan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik seperti dikutip Wartabanjar.com mengatakan, salah satu faktor utamanya adalah jeda waktu yang singkat antara Pilpres dengan persiapan Pilkada.

    “Ada kemungkinan hal ini disebabkan oleh jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan suara dan proses rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 (14 Februari hingga 20 Maret 2024), dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan,” ujarnya, Sabtu (11/05/2024).

    Selain itu, kesiapan dukungan juga menjadi faktor yang mempengaruhi. Idham menjelaskan bahwa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

    Baca juga: Queen of Tears 9 Pekan Berturut-turut Bertengger di Netflix Global Top 10 TV (Non-English) Walau Sudah Tamat

    “Bisa jadi kesiapan dukungan dan peng-administrasi-an dukungan tersebut,” tambahnya.

    Meski demikian, hingga Jumat (10/05/2024) pukul 17.00 WIB, sudah ada dua pasangan bapaslon di Gorontalo yang menyerahkan persyaratan dukungan. Beberapa bapaslon juga telah meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Ada dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo yang sudah menyerahkan dukungan,” jelasnya.

    Idham menyatakan bahwa total ada 122 bapaslon yang telah menerima akun Silon dan berniat untuk menyerahkan dukungan mereka kepada KPU untuk maju dalam Pilkada 2024.

    Baca Juga :   BMKG: Waspada Peningkatan Curah Hujan Akhir 2024-Awal 2025 Tingkatkan Risiko Bencana Hidrometeorologi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI