WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Pemilik warung yang menjual minuman keras di Desa Magalau Hulu harus digiring ke kantor Polsek Kelumpang Barat, Jumat (10/5/2024) pukul 22.30 Wita lantaran tak memiliki izin penjualan miras.
Pemilik warung, M. Humaidi dan sejumlah botol minuman keras yang dijual diwarungnya terjaring razia Operasi Sikat Intan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Polsek Kelumpang Barat Polres Kotabaru, dipimpin oleh Kanit Samapta, BRIPKA Rully Apriandy.
Dalam operasi yang digelar di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel itu, petugas menemukan 3 botol anggur merah merk Orang Tua dan 1 botol anggur putih merk Orang Tua di warung itu.
Pemilik warung, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Sabtu (11/5/2024) dikenai pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendri Ade menjelaskan bahwa saat ini Polres Kotabaru dan jajarannya tengah menggelar operasi “SIKAT INTAN – 2024” dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat). (yayu)
Editor: Yayu