WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua mantan petinggi di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). Keduanya adalah Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto.
Di persidangan, hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan korupsi seperti didakwakan subsider penuntut umum. Dakwaan itu terkait korupsi di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Jangan Remehkan Khasiat Ikan Sarden Hingga Teri Karena Khasiatnya Sangat Dahsyat
Namun hakim menyatakan Ridwan dan Sugeng tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Karena itulah mereka dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.
“Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin, Terdakwa II Sugeng Mujiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” kata hakim.

