DPR: Pengusaha Harus Bayar THR Pekerjanya Minimal Sepekan Sebelum Lebaran 2024

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar Tunjangan hari Raya (THR) harus segera dibayarkan seluruh perusahaan dan para pengusaha kepada para pekerjanya sesuai dengan imbauan pemerintah. Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menjelang Lebaran 2024 mendatang.
    “Imbauan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (03/04/2024).
    Dia mengingatkan masyarakat yang nantinya tidak memperoleh tunjangan Idul Fitri dapat mengadukan hal itu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    “Kemnaker dalam hal ini sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang tidak menerima THR secara penuh,” kata dia.

    Nadlifah mengaku akan memantau pembayaran angpaow lebaran itu dengan mengunjungi daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar tunjangan sesuai ketentuan yang ada.

    Baca juga: Forum Jurnalis Banjar Buka Puasa Bersama PT Antang Gunung Meratus Semabri Gelar Diskusi

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    Dalam surat edaran tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
    Ia mengingatkan bahwa tunjangan juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    Ia menjelaskan jumlah tunjangan itu untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
    Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan tunjangan lebaran kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
    “Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” katanya.
    Surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil. (Sidik Purwoko)
    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Mentan Tinjau Penanaman Padi di Merauke: Ini Harapan Masa Depan Indonesia!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI