WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menetapkan daftar 12 obat sirup baru yang layak dikonsumsi, lolos hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat yang dilakukan Industri Farmasi.
Verifikasi itu berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh Industri Farmasi, periode 12 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga
Terungkap Motif Penganiayaan Pengasuh Anak Selebgram Malang
“Dengan demikian, sebanyak 1.174 produk sirop obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” seperti yang dikutip InfoPublik dalam keterangan tertulis BPOM, dikutip Minggu (31/3/2024).
Hingga 31 Januari 2024, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirop obat yang menjadi objek verifikasi.
Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat telah selesai.
Terhadap sirop obat yang belum dinyatakan aman, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan atau pencabutan izin edar, termasuk melakukan penarikan (withdraw) informasi berkaitan dengan nomor izin edar (NIE) pada situs https://cekbpom.pom.go.id/.
BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan, baik pre- maupun post-market.
Kemudian membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan dalam sistem mutunya. Serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang berisiko memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kemenkes,” seperti kutipannya lagi.(bpom/ip)
Editor Restu