Menteri PPPA Sebut RUU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan dan Cuti Ayah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ke DPR RI, Senin (25/03/2024). Dalam Rapat Kerja Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Komisi VIII DPR, Jakarta, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, bahwa RUU KIA Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah.

    “Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata Menteri Bintang seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (25/03/2024).

    Dikatakannya, berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.

    Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Pemudik Roda Dua di Penyeberangan

    Sementara untuk cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

    “Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Bintang Puspayoga.

    RUU ini telah berubah dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI