WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Diketahui, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama seorang lainnya, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Ganjar Pranowo.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa Sekretaris Rektor Universitas Pancasila
IPW melaporkan Ganjar dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi