Pria Asal HST Spesialis Curanmor 8 Kali Beraksi di Kabupaten Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

    Kedua pria tersebut, diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Penangkapan ini dilakukan \bersama Polres Barito Timur Polda Kalteng, Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel dan Polsek Labuan Amas Utara Polres HST.

    Tim gabungan mengamankan 1 orang pria berinisial MA (35) warga kelurahan Barabai Darat kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Sabtu (02/03/2024) Siang.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, diamankannya MA terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama pria berinisial NH (31) warga kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diketahui pada Kamis (13/4/2023) Subuh.

    MA diamankan usai Polres Barito Timur mengamankan NH di jalan raya di Tamiang Layang kabupaten Bartim pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

    Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Targetkan Sejumlah Proyek Prioritas Gubernur Sahbirin Noor Selesai Tahun Ini

    NH mengakui melakukan pencurian sebanyak 8 kali di beberapa lokasi di Tabalong dan salah satunya dilakukannya bersama pelaku MA di sebuah pondok pesantren di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

    Menurut keterangan korban berinisial AK (24) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, pada kamis (13/04/2023) malam.

    Korban pulang ke pondok dimana korban tinggal usai ada keperluan keluar dan memarkirkan sepeda motornya di teras pondok namun tidak dikunci bahu dan pagar tidak digembok.

    Baca Juga :   Wakapolres Tanah Laut Sambut Bupati dan Wakil Bupati, Komitmen Tingkatkan Sinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI