WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah pekan lalu tertunda, hari ini (Senin, 26/2/2024) Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali yang disampaikan terpidana Mardani H Maming.
Jika pada sidang pekan lalu Mardani hadir langsung, namun sidang tertunda karena salah satu hakim sedang tugas, maka pada hari ini Mardani hadir secara virtual melalui layar televisi yang berada di ruangan sidang.
Mardani tidak bisa menghadiri sidang di PN Tipikor Banjarmasin karena tidak mengantongi izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Sat Lantas Banjarmasin Gencar Sasar Knalpot Brong, Ingin Jaga Kekhusyukan Ramadhan
Mardani sendiri saat ini berada di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dengan status narapidana setelah kasusnya telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, pada sidang tingkat pertama hingga banding di Mahkamah Agung, Mardani dinyatakan terbukti suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya menjabat bupati Tanah Bumbu.
Sementara pada persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming diwakili oleh kuasa hukum Yasir Arafat.
Dalam memori PK yang dibacakan kuasa hukumnya, Mardani meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh putusan hukum di semua tingkatan.
Di persidangan, Kuasa Hukum Mardani meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung untuk memudahkan proses persidangan.
“Demi lancarnya persidangan, kami memohon agar klien kami bisa dihadirkan ke ruang sidang,” ujar Yasir Arafat.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Suwandi, meminta agar kuasa hukum berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin agar bisa menghadirkan pemohon PK yakni Mardani H Maming ke persidangan.