Terungkap Motif Pembunuhan Pedagang Semangka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah berhasil menangkap DJ alias Dede (28) pembunuh pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, polisi mengungkap motif pelaku.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, kasus pembunuhan ini dipicu urasan asmara.

    Diduga istri pelaku terlibat perselingkuhan dengan korban, tersangka yang merasa sakit hati kemudian membunuh korban.

    “Modusnya bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka,” ujar Kapolres.

    Diketahui, DJ alias dede melakukan pembunuhan secara sadis dengan menyiramkan air keras ke wajah korban lalu menghujani dengan bacokan menggunakan celurit.

    Atas perbuatannya, Dede terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolres mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

    “Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

    Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan dalam kasus ini sejatinya ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka.

    “Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS,” ungkap Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI