WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan perempuan RI (33) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika. Penangkapan perempuan itu di sebuah rumah Jalan Harapan Bersama Rp 9 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu sekitar pukul 15.10 Wita pada Minggu (7/1/2024).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, saat anggota Satresnarkoba menciduk perempuan tamatan sekolah dasar itu, turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Disebutkannya, ditemukan 16 paket sabu berat bersih 1,62 gram, handphone, korek api biru, pipet kaca, sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah bong lengkap dengan sedotan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada Minggu 7 Januari 2023 sekitar pukul 15.10 Wita, di sebuah rumah di Jalan Harapan Bersama mengamankan seorang perempuan,” kata Iptu Jonser Sinaga, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (hasby)
Baca Juga : Celana Dalam dan Sprei Jadi Saksi, Pur (28) diduga Perkosa Remaja Putri yang masih 19 Tahun
Editor : Hasby