WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia diringkus tim gabungan.
Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang diback up Unit Resmob Subdit IlI Dit Reskrimum Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mendobrak rumah pelaku pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 19.45 Wita.
Pelaku tidak mau keluar rumah. Sehingga Tim terpaksa mendobrak pintu rumah pelaku di Jalan Saka Permai Gang Hj. Mardiah Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Diketahui pelaku FJR awalnya membela seorang perempuan hingga terjadi cekcok dengan korban seperti dikutip akun reskrimtabjm.
FJR kemudian memukul korban dan dikuti oleh pelaku lain nya secara bersama-sama di muka umum.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Pelaku melanggar UU dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.(humas)
Baca Juga
Kedapatan Minum Tuak dan Bawa Sajam, Warga Martapura Diamankan
Editor Restu