WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR yang mengakibatkan korban rugi sebesar Rp11 juta pada Senin (30/10/2023).
Hal ini diungkap oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji pada Selasa (31/10/2023) malam.
“Kejadiannya terjadi tanggal 1 Oktober lalu, di daerah Sekumpul. Pelaku mencuri sepeda motor matik,” ujar AKP H Suwarji.
Usai menerima laporan, Reskrim Polres Banjar langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial.
“Akhirnya tim berpura pura jadi pembeli. Saat itulah kita ringkus pelaku,” jelasnya lagi.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengecek barang bukti untuk memastikan nomor rangka sepeda motor milik korban.
“Dan ternyata sesuai dengan laporan yang kami terima,” tambahnya.
Pelaku pun diamankan pihak kepolisian ke Polres Banjar untuk diproses secara hukum.
“Modus pelaku karena faktor ekonomi. Jadi pesan saya berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Semoga dengan tertangkapnya pelaku bisa memberikan rasa adil untuk korban,” ujar Suwarji. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi